Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya (Mura),Syahrial Pasaribu, S.Sos,M.Si kepada awak media Jum,at (7/12/2019) mengatakan, Upah Minimum Kabupaten Murung Raya (UMK-Mura) tahun 2020 ditetapkan dengan nominal Rp3.205.291. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 188.44/546/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tertanggal 21 November 2019.
Menurut Syahrial, UMK Mura telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalteng,dimana UMK Mura berlaku sebagaiman Diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang lebih satu bulan.Bagi perusahaan yang memberikan upah tinggi dari ketetapan upah minimum sebagaimana diktu kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun atau lebih, maka peningkatan upah kerja tersebut harus mengikuti struktur dan skala peningkatan upah kerja lebih tinggi dari UMK. Upah minimum wajib dibayar setiap bulan kepada pekerja.
Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur Kalteng atau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 231/MEN/2003.
Atas diterbitkannya SK Gubernur Kalteng terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Kalteng, kemudian diterbitkanlah surat pengantar oleh bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph dengan nomor 560.HI/281 a /Nakertran, tertanggal 27 November 2019.(Uzi).