Puruk Cahu, (METROKalteng.con) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya (Kejari-Mura) menggelar penjualan langsung (lelang) barang bukti rampasan untuk pemasukan negara yang telah mengantongin kekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu (18/11/2020).
Sejumlah barang bukti rampasan hasil putusan pengadilan tersebut, yaitu berupa puluhan unit motor, mobil, televisi, hand phone yang dijual secara langsung kepada peminat bertempat di kantor Kejari Mura jalan Bhayangkara Puruk Cahu.
Kepala Kejari Mura, Suyanto SH mengungkapkan, barang bukti rampasan yang dijual tetsebu harga yang ditetapkan tidak melebihi dari jumlah nominal Rp35 juta.
“Untuk barang bukti yang ada bersama kita ini adalah merupakan barang bukti hasil rampasan yaitu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikin kekuatan hukum tetap. Semuanya nanti hasilnya kita setorkan ke kas negara,” tutur Kajari Mura, Suyanto.
Lebih lanjut Kajari Mura, Suyanto mengatakan, bahwa hal ini memang diperbolehkan untuk melakukan penjualan langsung, akan tetapi pihak Kejari mengundang pihak Dinas perdagangan guna melakukan penilaian sejumlah barang bukti rampasan tersebut.
“Pasca ditetapkannya harga yang sudah dibandrol oleh Dinas perdagangan,kemudian kita melaksanakan penjualan secara langsung kepada para peminat,” ujar Kajari, Suyanto.
Untuk itu, bagi warga masyarakat yang berminat dan ingin membeli barang bukti rampasan tersebut bisa datang langsung ke kantor Kejari Mura dan hal tersebut adalah sebagai wujud transparasi dan keterbukaan kepada kalangan masyarakat, khususnya yang berminat. (Uzi)