Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Diguga kuat pembangunan kantor dan rumah barak karyawan pengolahan batu split milik Olivia Wisnawanti diperoleh secara illegal alias tanpa dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan jika kebutuhan kayu olahan untuk pembangunan kantor dan barak karyawan tempat pengolahan batu split tersebut diperoleh dari wilayah desa Doan Arung dan juga dari luar wilayah desa diduga kuat illegal alias tanpa dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen.
Salah satu warga desa yang identitasnya enggan dipublikasikan kepada wartawan mengunkapkan, kayu olahan untuk kebutuhan pembangunan barak karyawan dan kantor pengolahan batu split diperoleh dari wilayah desa Doan Arung dan juga dari luar wilayah desa.
Diketahui izin usaha pertambangan operasional produksi mineral bukan logam dan batuan komoditas batu gunung Quarry besar diwilayah desa Doan Arong, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut adalah atas nama Olivia Wisnawanti yang juga berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2019-2024.
Olivia Wisnawanti diketahui memang telah mengantongi izin usaha pertambangan operasional produksi mineral bukan logam dan batuan komoditas batu gunung Quarry besar diwilayah desa Doan Arong, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Sabtu 16/7/2022), terkait penggunaan kayu olahan untuk kebutuhan pembangunan barak karyawan dan kantor, Olivia Wisnawanti sama sekali tidak memberikan tanggapan, kendati wartawan telah berupaya beberapa kali untuk memin konfirmasi.
Pahalah dalam Undang-Undang nomor 18/2013 dijelaskan pada pasal 40 hurup b bahwa mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengakapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimasud pasal 12 hurup e, dan/atau c memanfaatkan hasil hutan kayu yang didga berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurup b dipidana dengan pidana paling singkat 8 bulan dan paling lama 3 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000,- dan paling banyak Rp.1 miliar.(Uzi)