Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanat pasal 65 ayat (1) hurup d undang undang nomor 23/2014 terkait dengan pemerintahan daerah.
Wabup Rejikinoor mengatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk mendapat persetujuan. Amanat tersebut telah dirubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 9/2015 tentang pemerintahan daerah.
“Kemudian seterusnya di tindaklanjuti dengan peraturan pendukung lainnya yaitu peraturan pemerintah nomor 12/2019 tentang pengelola keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tandas Wabup pada rapat paripurna ke-I DPRD Kabupaten Murung Raya, masa sidang I tahun 2023 agenda penyampaian Raperda Kabupaten Murung Raya dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD, Senin (19/06/2023).
Selanjutnya kata Wabup, Pemkab Mura telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 kepada badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 08 mei 2022 laporan keuangan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 44.A/LHP/XIX.PAL/05/2023, Pemerintah Daerah kabupaten murung raya kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 8 kalinya.
Untuk itu, Wabup Rejikinoor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua dinas, badan, kantor, dan satuan unit kerja dilingkup Pemkab Murung Raya serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2022. “Bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya dan juga semua pihak yang berperan dalam mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan,” tuturnya.
Karena pada tahun 2021 yang lalu Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Murung Raya telah menyetujui dan menetapkan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2021 dengan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 08/2021 dan pada peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 07/2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Mura.(Uzi)