Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara (KesbangPol Barut) Drs Langkap Umar menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (LSM) dapat dibekukan bahkan di bubarkan.
“Ormas dan LSM dapat dibekukan dan bahkan dapat dibubarkan apabila ormas dan LSM melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, seperti menyeberkan permusuhan antara suku, agama, ras dan antar golongan sehingga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Langkap Umar di aula Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (29/8/2019).
Bagi Ormas dan LSM menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan dari pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan NKRI juga sudah bisa diberikan sangsi hingga dibekukan.
LSM juga berhak melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dengan mengamankan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan tertentu.ujarnya.(uzi)