Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Operasi Ketupat Telabang 2021 dalam rangka pengamanan peniadaan mudik lebaran akhirnya selesai Senin (17/5/2021). Berlangsung selama 12 hari, Polda Kalteng bersama tim gabungan melakukan putar balik terhadap 2.116 kendaraan dan mengamankan 12 tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan ribuan kendaraan yang diputar balik disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah seperti tidak membawa surat keterangan RT Antigen dan mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik.
“Kendaraan yang diputar balik terbanyak berada di wilayah Kabupaten Kapuas, kemudian sisanya Barito Timur yang juga menghubungkan dengan Kalimantan Selatan. Lalu Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan Kalimantan Barat,” katanya, Senin (17/5/2021).
Meski Operasi Ketupat Telabang 2021 telah berakhir, lanjut kabid, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko penyekatan yang telah ada paska larangan mudik diperpanjang hingga 24 Mei mendatang. Operasi Ketupat Telabang 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 18-24 Mei.
“Aturan main tetap sama, petugas akan memutar balik kendaraan yang nekat mudik. Persiapan menghadapi arus balik paska libur lebaran, personel akan lebih intens melaksanakan pemeriksaan massa yang masuk ke Kalteng. Mengacu pada Surat Edaran Gubernur, untuk jalan darat wajib menyertakan RT antigen, sedangkan untuk udara dan laut Swab PCR,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kalteng menjalin sinergritas dengan dinas Kesehatan dan satgas Covid 19 di perbatasan untuk melaksanakan RT Antigen secara acak kepada pemudik yang balik ke Kalteng.
Untuk menekan penyebaran covid 19, Polda Kalteng bersama-sama satgas Covid 19 meningkatkan upaya testing, tracking dan treatment serta edukasi ke masyarakat tentang penerapan protokol Kesehatan.
“Atas kebijakan ini, kita meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait larangan mudik. Polda Kalteng tentunya tidak ingin melarang aktivitas mudik masyarakat, namun kegiatan ini harus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan covid 19,” tuturnya.(Red)