Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kegiatan sambang warga merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh anggota piket Polsek Bukit Batu, guna menjalin tali silahturahmi serta kemitraan antara anggota Polri dengan warga Kecamatan Bukit Batu. Selain itu juga untuk menampung keluhan dan juga informasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan imbauan dan pesan pesan kamtibmas agat terciptanya lingkungan yang kondusif.
Seperti yang dilakukan anggota Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya, Selasa (04/05/2021) Sore.
Aiptu Kuswadi yang berdinas di Polsek Bukit Batu menyambangi warga di sekitaran Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan itu anggota Polsek Bukit Batu memberikan imbauan terkait Protokol Kesehatan (prokes) menyampaikan untuk selalu menaati Prokes 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas).
Juga mensosialisasikan larangan untuk membakar Hutan dan lahan (Karhutla).
“Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Darmawan.
Anggota Polsek Bukit Batu juga mengingatkan warga untuk selalu waspada dengan maraknya tindak pidana pencurian baik siang maupun malam hari, agar selalu mengunci pintu pada saat meninggalkan rumah, memberikan kunci ganda pada pintu rumah dan juga kendaraan untuk mencegah terjadinya pencurian.
“Disela kegiatan sambang yang saya lakukan, saya juga membagikan masker kepada warga sebagai bentuk rasa peduli saya kepada warga terkait pandemic covid-19 ini,” ungkapnya.(Red)