Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pos Penyekatan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test Antigen.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, S.H. bersama para personel kepada kendaraan yang keluar maupun masuk pada wilayah Kota Palangka Raya melalui Jalan Mahir Mahar tersebut, Selasa (20/7/2021) pagi.
Kapolsek mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi pada Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Suket Rapid Test Antigen ataupun RT-PCR menjadi persyaratan untuk melanjutkan perjalanan darat ketika keluar dan masuk pada Wilayah Kota Palangka Raya, seperti yang tertulis dalam SE Walikota tersebut, pada Huruf F Nomor 1 poin a,” tuturnya.
Adapun berisikan yakni wajib menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif Tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, sedangkan apabila menggunakan rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Suket tersebut wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara,” terang Anastasia.
Selain melakukan pemeriksaan tersebut, petugas juga mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
“Di tengah suasana Hari Raya Idul Adha saat ini kami akan selalu mengawasi arus keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya, mari saling bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” pungkas Anastasia. (Red)