Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya melakukan mitigasi penyebaran Pandemi Virus Corona di wilayahnya, dengan melakukan rangkaian kegiatan pencegahan rutin.
Salah satunya yakni melakukan asistensi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat yang berlangsung di sekitaran Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/4/2021) siang.
“Asistensi pada kegiatan masyarakat sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang upaya mitigasi penyebaran Covid-19,” terang Aiptu Humaidi yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Asistensi dilakukan pada Pelantikan Pengusaha Wilayah (PW) JAPNAS Provinsi Kalteng dan Pelatihan SIMBG yang diselenggaran di Hotel Luwansa Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Selain itu juga pada 2 (dua) resepsi pernikahan yang berlangsung di Jalan RTA Milono Km 9,5, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau dan Jalan Ratu Jaleha, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tidak ditemukan adanya pelanggaran, seluruh kegiatan telah menerapkan prokes yang berlaku, yakni wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, penyediaan wadah cuci tangan, hand sanitazer dan masker cadangan serta melakukan pengukuran suhu tubuh,” pungkas Humaidi. (Red)