Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Bripka Edris bersama rekannya bergerak untuk melakukan penandaan wilayah klaster Covid-19 dan tempat isolasi mandiri pasien positif di wilayahnya.
Penandaan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri pada 6 (enam) rumah di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal dan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (11/7/2021) siang.
“Stiker ditempelkan pada rumah atau tempat yang dijadikan sebagai media isolasi mandiri oleh para pasien yang terkonfirmasi Covid-19, sembari menyambangi guna mengetahui perkembangan kondisi kesehatan mereka,” ungkap Edris.
Dirinya menambahkan, penandaan dilakukan berdasarkan data pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, selain itu juga penandaan pada lokasi yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Penandaan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan para pasien dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat kelurahan, serta menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas,” pungkasnya.
Selain melakukan hal tersebut, ia bersama rekannya juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) serta PPKM darurat yang sedang diberlakukan saat ini kepada masyarakat setempat. (Red)