Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Memberantas Premanisme dan praktik pungutan liar (pungli) jalanan menjadi salah satu prioritas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat ini di wilayahnya.
Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar patroli oleh personel Satsamapta bersama Unit CRT Satreskrim yang dilakukan pada komplek Pasar Besar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7/2021) siang.
Saat berada di kawasan tersebut, petugas menemukan seorang juru parkir, AR (25), yang nekat beroperasi tanpa dilengkapi dengan perlengkapan parkir dan identitas resmi secara administrasi.
“Tidak dilakukan tindakan represif kepada juru parkir tersebut, petugas melakukan pembinaan agar melengkapi perlengkapan petugas parkir, seperti Kartu Identitas, peluit, rompi dan Kartu Ijin Parkir,” tutur Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos.
Dirinya menambahkan, pembinaan tersebut dilakukan agar juru parkir tersebut tidak dianggap sebagai parkir liar dan melakukan pungli, yang selama ini dianggap meresahkan oleh masyarakat Kota Palangka Raya. (Red)