Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Setelah Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Palangka Raya mendeklarasikan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, bergerak untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Dengan menggunakan media spanduk yang berisikan imbauan tidak mudik lebaran, Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. bersama personelnya memasangnya di beberapa lokasi sekitaran Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/4/2021) yang dimulai pukul 08.30 WIB.
“Pemasangan spanduk dilakukan pada lokasi yang dinilai ramai dilintasi para pengendara, yakni Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Bukit Keminting, serta persimpangan Jalan Mahir Mahar dan Jalan Yos Sudarso, G Obos hingga RTA Milono arah Kelurahan Kalampangan,” ungkap Kasatsamapta.
Dengan adanya hal tersebut, Gatoot sangat berharap agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, serta secara sadar untuk mematuhinya, bahwa di masa pandemi ini tidak perlu mudik demi menghindari resiko penyebaran wabah Covid-19, baik itu di Kota Palangka Raya maupun kampung halaman masing-masing.
“Hal ini tak lepas dari upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, mari dukung dan patuhi kebijakan ini demi mewujudkan impian kita bersama untuk menjadikan Kota Palangka Raya dan sekitarannya yang terbebas dari bayang-bayang mematikan Virus Corona,” pungkasnya. (Red)