Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kepolisian Sektor Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap peristiwa pencurian dompet yang terjadi di Toko ATK Noorma Warni, Jalan Achmad Yani Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota palangka Raya, Kamis (28/01/2021) pagi.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H menceritakan, awalnya korban seorang perempuan berinisial NE (30) yang bermaksud untuk memfoto copy di Toko ATK Noorma tidak menyadari kalau dompetnya tertinggal di dashboard sepeda motor yang tengah terparkir, saat korban selesai memfoto copy dan akan mengambil uang, dompet tersebut sudah tidak ada.
“Korban menceritakan bahwa dompet warna hitam miliknya tersebut berisikan uang Rp. 11.000,- , cincin emas italy 1 gram beserta kwitansi pembelian, STNK mobil, KTP , Kartu ATM, 2 lembar kartu BPJS, 2 lembar KIA, NPWP, dengan total kerugian 450 ribu rupiah,” ujarnya.
Pada hari Rabu (03/02/2021) sore, pelaku seorang pria berinisial NS (31) berikut barang bukti berupa satu buah dompet beserta isinya berhasil diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan Penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi namun emas seberat 1 gram milik korban telah dijual pelaku seharga 410 ribu rupiah.
Pada hari Kamis, (4/02/2021) pagi, korban di panggil ke Polsek Pahandut untuk dilakukan Restorative Justice, mediasi antara Korban dengan Pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pahandut bersama Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Andri Wicaksono, S.Sos dan Anggota Unit Reskrim.
Saat dilakukan mediasi, korban bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan bahkan mengikhlaskan uang senilai 450 ribu rupiah yang sempat akan dikembalikan oleh pelaku kepadanya setelah mendengarkan alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk membelikan obat bagi orang tuanya yang sakit.
“Ini uang 450 ribu saya berikan kepada kamu supaya bisa membantu biaya orangtuamu berobat, saya pesan jangan diulangi lagi karena uang hasil curian tidak berkah,” ucap NE kepada pelaku, mendengar hal tersebut NS sempat menangis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. NS juga berjanji akan segera mencari pekerjaan agar dapat membantu orangtuanya berobat dengan hasil yang halal.
Saat diwawancarai di kantornya, Kompol Edia Sutaata mengatakan, dengan rasa kemanusiaan korban tidak keberatan dengan kejadian yang dialaminya, justru korban mengikhlaskan uang kepada pelaku untuk membantu membeli obat bagi orangtuanya, “Sesuai perintah bapak Kapolri proses penegakan hukum tidak semata-mata mencari kepastian hukum tapi juga memenuhi rasa keadilan, nah seperti dalam perkara ini salah satu contoh terpenuhi lah rasa keadilan baik korban maupun tersangka,” Pungkas Edia. (Margareth)