METROKalteng.com
NEWS TICKER

Berlakukan SE Walikota Palangka Raya, Pos Penyekatan Pahandut Seberang Periksa Suket Rapid Test Antigen

Monday, 19 July 2021 | 9:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali mengoperasikan pos penyekatan pada kawasan pintu keluar dan masuk Kota Palangka Raya di masa pengetatan PPKM saat ini.

Salah satunya pada Pos Penyekatan di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolsek Pahandut, AKP Erwin T. H. Situmorang, S.H, S.I.K, M.H., Senin (19/7/2021) pagi.

Kapolsek menuturkan, pos beroperasi dan melakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada Huruf F Nomor 1 poin a.

“Para petugas akan memeriksa dari antara surat keterangan (suket) hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi,” ungkapnya.

Para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif, yakni Tes RT-PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, sedangkan apabila menggunakan rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.

“Pada saat ini kami telah melakukan pemeriksaan pada 100 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 25 unit kendaraan roda enam, 40 unit kendaraan roda empat dan 35 unit kendaraan roda dua,” pungkas Erwin. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889