Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bhabinkamtibmas Kelurahan Habaring hurung Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Briptu Arief melakukan kegiatan menyambangi warga binaan di Posko PPKM skala mikro Kelurahan Habaring hurung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Sabtu (24/4/ 2021) Siang.
Dalam kegiatan tersebut, Briptu Arief selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Habaring hurung Polsek Bukit Batu, melakukan kegiatan Sosialisasi Larangan membakar Hutan dan Lahan kepada warga binaannya di Kelurahan Habaring hurung Kecamatan Bukit Batu.
Dalam kegiatan tersebut Arief berharap dengan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Darmawan.
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan kembali warga binaannya agar selalu menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Virus Covid-19 dengan terapkan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan). (Red)