Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Ciptakan situasi yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Aipda Agus Triyanto melaksanakan pengamanan Pelaksanaan kegiatan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya di jalan Badak Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, Jumat (20/08/2021) pagi.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut di Jl. Badak/Jl. Banteng RT 04 RW. VI, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya (objek perkara), oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya antara Pemohon Paulus Suhandani, dkk dengan Termohon H. Kuswari, dkk.
Dalam kegiatan sita eksekusi dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya HARIF JAUHARI SH.MH,Panitera Muda Perdata thiomina, S.H.,Panitera Anggota Mariani,S.H.,Panitera Anggota Ika Murtianingsih, S.H.,Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor S.Hut.,Babhinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Bripka Riswanto, Babinsa Kelurahan Bukit Tunggal Serka M.Arifin, Pemohon Setiadi Wibowo, Kuasa Hukum Pemohon Nanang Sujahantopo, SH., Tim BPN Kota Palangka Raya., dan Tim Satgas Covid 19 PPKM Mikro Kelurahan Bukit Tunggal.
Aipda Agus Triyanto mengatakan monitoring dan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya adalah selain untuk memberikan rasa aman, namun juga guna ciptakan sitkamtibmas yang aman dan kondusif.
“ Pengamanan yang kami laksanakan hari ini adalah untuk memberikan rasa aman untuk kedua belah pihak maupun petugas yang melaksanakan sita eksekusi dan juga untuk ciptakan sitkamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan sita eksekusi tersebut berjalan aman dan kondusif dan tetap perhatikan protokol kesehatan. (Red)