Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tbg Rungan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 pada tadi malam (Rabu, Red) melaksanakan patroli di sejumlah Kafe, kedai, warkop dan tempat hiburan lainnya yang buka melebihi jam 22.00 wib.
Beberapa petugas dari Tim Satgas Covid-19 yang ikut serta dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Pahandut , Lurah Tumbang Rungan, Babinsa Tbg Rungan, Babinkamtibmas Tbg Rungan, Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, Satpol PP Kota Palangka Raya, Satgas PPKM Kelurahan Tumbang Rungan dan Satgas Puskesmas Pahandut.
Aipda Agus Santoso Bhabinkamtibmas Tbg Rungan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari tadi adalah melaksanakan patroli dan penertiban tempat hiburan yang melebihi batas waktu dan melakukan sosialisasi, edukasi penerapan Prokes 5 M terhadap masyarakat, Kamis (29/04/2021) pagi.
“Untuk langkah yang kami lakukan kepada para pelanggar adalah melakukan Penindakan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya nomor: 04/IV/2021 tentang kegiatan Masyarakat selama Pandemi covid 19, bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi Masyarakat dan pelaku usaha yang buka serta kegiatan masyarakat yang berkumpul melebihi pukul 22.00 wib,” ujarnya.
Kami harapkan dengan adanya patroli ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penyebaran covid-19, tutupnya. (Red)