Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Aipda M Samsul A selaku Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Polda Kalteng melakukan Sosialisasi dan Edukasi serta pendisiplinan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid 19, Jumat (28/5/2021) pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Jalan Flamboyan Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya tersebut, Samsul memberikan imbauan kepada warga yang sedang melaksanakan aktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19 serta memberikan edukasi serta teguran dan pendisiplinan kepada warga agar terhindar dari penularan virus tersebut.
Samsul mengungkapkan selain menyampaikan imbauan protokol kesehatan (Prokes), dalam kegiatan tersebut dirinya juga mensosialisasikan larangan Karhutla di Wilayah Kalimantan Tengah, terutama di Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
“Saya juga mengedukasi warga tentang Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) sebagai upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan terutama di Kel. Langkai” tutup Samsul (Red)