Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Aipda Samsul bersama Petugas PPKM Kelurahan Langkai melakukan penandaan wilayah klaster Covid-19 dan tempat isolasi mandiri pasien positif di wilayahnya.
Penandaan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri pada 3 (tiga) rumah di kawasan Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/7/2021) siang.
“Stiker ditempelkan pada rumah atau tempat yang dijadikan sebagai media isolasi mandiri oleh para pasien yang terkonfirmasi Covid-19, sembari menyambangi guna mengetahui perkembangan kondisi kesehatan mereka,” ungkap Samsul.
Dirinya menambahkan, penandaan dilakukan untuk memudahkan pemantauan para pasien dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat kelurahan, serta menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas, berdasarkan data pasien terkonfirmasi Covid-19 dari Dinkes Kota Palangka Raya.
Selain melakukan hal tersebut, ia bersama rekannya juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) serta pengetatan PPKM yang sedang diberlakukan saat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
“Senantiasa untuk mematuhi prokes dan menerapkan langkah 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi agar terhindari dari resiko penularan Covid-19,” imbau Samsul. (Red)