Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama polsek jajarannya meningkatkan upaya mitigasi Covid-19 dan pengetatan PPKM di masa darurat penyebaran Covid-19 di wilayahnya saat ini.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Bripka Edris bersama rekannya dan Pos PPKM pada kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/7/2021) pagi.
Edris bersama para petugas PPKM melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang berada di pemukiman tersebut, serta mengedukasikan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
“Wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M) agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini,” imbaunya.
Peningkatan upaya mitigas dan pengetatan PPKM dilakukan sebagai tindaklanjut dari meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Mendagri dan Satgas Covid-19.
“Angka positif pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami lonjakan yang tinggi dan tingkat kematian yang semakin bertambah tiap harinya, oleh karena itu sadari dan patuhi prokes dengan langkah 5M,” pungkas Edris.
Selain upaya mitigasi, petugas juga melakukan dan meningkatkan kegiatan tracking (pelacakan) terhadap masyarakat yang menjadi suspek paparan Covid-19, serta penempelan stiker isolasi mandiri (isoman) pada rumah pasien. (Red)