Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat ini bergerak bersama Petugas PPKM Skala Mikro di wilayahnya Guna melakukan 3T (Testing, Tracking, Treatment) dan upaya mitigasi Covid-19.
Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Bripka Edris di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (24/7/2021) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
“Langkah 3T ini dilakukan guna mengetahui dan mendeteksi penyebaran Virus Corona di lingkungan pemukiman masyarakat di sekitaran Kelurahan Petuk Katimpun, untuk dilakukan tindakan lanjut oleh Petugas PPKM,” ungkap Edris.
Selain itu, ia bersama rekannya juga menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat guna memberikan pemahaman mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro ini bertujuan untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebarannya, terutama pada klaster keluarga,” jelasnya.
Sembari menyampaikan hal tersebut, dirinya pun mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan langkah 5M pencegahan resiko penularan Covid-19.
“Senantiasa untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi (5M), demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pungkasnya. (Red)