Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Aiptu Supriyanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kameloh Baru Sosialisasikan kepada warga binaan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan melakukan pemasangan spanduk di ruas Jalan Mahir Mahar Trans Kalimantan km 21 simpang Jalan Kameloh Permai dan Jl. Mahir Mahar Trans Kalimantan km 22 Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau , Selasa (27/04/2021) Pagi
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah.
Supriyanto juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama membantu kemanan kamtibmas di lingkungannya.
“Stop membakar hutan dan lahan, mengingat musim makin memanas yang mengakibatkan api mudah menyebar dan membesar,” pungkas Supriyanto. (Red)