Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah X Palangka Raya melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), Senin (4/10/2021), siang.
Kegiatan bimtek yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel JL. Imam Bonjol Kota Palangka Raya, diikuti oleh 50 orang peserta yang dibagi menjadi dua kelas, dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kepala BPHP wilayah X Palangka Raya, Tony Rianto, S.Hut., M.Sc., mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi sumber daya manusia bagi PBPH/PKKNK/PHAT terkait SIPUHH dan PNBP.
“Tujuan lain dilaksanakannya kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mendorong PBPH/PKKNK/PHAT agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP,” ujar Tony.
Selain itu kata Tony menambahkan, kegiatan juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Negara berupa PNBP yang berasal dari pemanfaatan hasil hutan kayu dan terjaminnya legalitas bahan baku pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
“Dasar dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” pungkasnya. (Margareth)