METROKalteng.com
NEWS TICKER

BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Menggelar Serah Terima Sekaligus Uji Coba Unit Mobil Uji Pemeriksaan Mobil Laik Fungsi Kendaraan Non Statis

Tuesday, 14 December 2021 | 10:57 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 191

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan acara serah terima sekaligus uji coba unit mobil uji pemeriksaan Mobil Laik Fungsi Kendaraan Non Statis, acara ini dilaksanakan di halaman terminal WA Gara jalan Mahir Mahar (lingkar luar), Kota Palangka Raya, Senin (13/12/2021).

Hadirnya Mobil Laik Fungsi Kendaraan Non Statis ini sebagai sebuah bukti bahwa Kementerian Perhubungan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat menjamin keselamatan secara teknis dijalan serta mencapai suatu penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah.

Kepala BPTD wilayah XVI Provinsi Kalteng Buang Turasno,ATD.,MT , kepada awak media mengatakan bahwa alat ini merupakan pemberian dari Dirjen Perhubungan Darat kepada BPTD Provinsi Kalteng dan akan dipinjam pakai dan digunakan secara mobile kepada beberapa Kabupaten di wilayah Kalteng yang belum mempunyai alat Uji Kendaraan bermotor.

“Hari ini adalah acara penyerahan dan uji coba unit pemeriksaan Laik fungsi kendaraan bermotor, fungsinya alat ini adalah untuk mitigasi bagi kabupaten kota yang belum memiliki balai pengujian KIR, peralatan dan tenaga penguji, serta diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana penunjang dan katalisator bagi keselamatan di jalan raya,” tutur Buang.

Dalam kesempatan tersebut,Buang juga menyampaikan bahwa dari 14 kabupaten/kota di Kalteng,masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki gedung pengujian. Adapun tiga kabupaten tersebut masing-masing adalah Kabupaten Pulpis, Murung Raya dan Katingan. ” Untuk diketahui, di Kabupaten Katingan sendiri, gedung dan alat sudah tersedia,hanya saja belum dikalibrasi atau ditera,” tuturnya.

“Kalau untuk fungsi dari kewenangan pengujian sesuai dengan undang-undang no 22 adalah dari dinas perhubungan Kabupaten/kota, kami dari BPTD Wilayah XVI dan Dinas Perhubungan Provinsi adalah sebagai pembina jangan sampai pengujian tidak sesuai dan kendaraan tersebut tidak layak jalan,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa untuk petugas penguji harus punya kompetensi yakni alumni D2 atau D3 dari pendidikan Pengujian Kendaraan Bermotor.Keberadaan dari Mobil Laik Fungsi Kendaraan Non Statis ini juga guna meningkatkan kinerja layanan bidang perhubungan melalui kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

“Untuk sementara waktu dalam pelaksanaannya di lapangan, kami bisa membantu, tetapi kalau berbicara terkait tupoksi, ya ini adalah tupoksi mereka dan biasanya dari kabupaten kota sudah menyiapkan tenaga penguji ahli,” tuturnya.

“Untuk perawatan alat ini tahun 2022 masih garansi dari PT Mayindo Tritunggal Jakarta, tetapi untuk tahun 2023 kami akan menganggarkan untuk perawatan alat ini, jangan sampai alat ini tidak dapat dioperasionalkan. Kita bersyukur dari 34 Provinsi kita salah satunya yang diberikan alat pengujian kendaraan bermotor ini dari Dirjen perhubungan darat, dan Tujuan pengujian ada tiga yakni keselamatan, lalu lingkungan dan ketiga adalah pelayanan masyarakat, jadi prinsipnya alat ini adalah untuk menyatakan bahwa kendaraan tersebut laik jalan,” pungkas Buang Turasno. (MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889