METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bripka Edris Sambang dan Patroli Kamtibmas di Petuk Ketimpun

Friday, 21 May 2021 | 1:38 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bripka Mokh Abdullah Edris, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun patroli sekaligus sambang kamtibmas ke warga Petuk Katimpun, ia juga mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan(Karhutla) , Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Protokol Kesehetan. Kamis (20/5/2021) Pagi.

Edris mengungkapkan, dengan melalui edukasi dia selalu menghimbau betapa dilarangnya membakar lahan dan hutan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.

Tak hanya mensosialisasikan larangan karhutla, Edris juga mengedukasi tentang Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Edris mengatakatan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di wilayah Palangka Raya terutama di Kelurahan Petuk Katimpun.

“Kegiatan ini dilakukan beberapa tempat di Kelurahan Petuk Katimpun. Pada kegiatan ini dengan menggunakan media spanduk atau banner yang berisikan Himbauan Prokes 4M.

“Saya juga menghimbau dan mengajak para warga untuk selalu mematuhi prokes dalam aktivitas sehari hari secara disiplin. Ini juga sebagai suatu momen dimana Polri terutama bhabinkamtibmas bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat” Ungkap Edris. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889