METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barito Utara H Nadalsyah Konsultasi dengan Bawaslu Kalteng Soal Pelantikan Pejabat

Friday, 10 January 2020 | 3:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 41

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) H Fahri Fauzi, Kadis Kominfosandi M Iman Topik dan pejabat terkait melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kalteng terkait pelantikan pejabat eselon II yang mengalami kekosongan di lingkup Pemkab barito Utara, Jumat (10/01/2020).

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2104 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, disebutkan bahwa pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, calon petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.

“Saya maju sebagai bakal calon gubernur yang notabennya dari jabatan Bupati apa termasuk dalam kategori calon petahana yang dimaksudkan dalam UU tersebut,” kata H Nadalsyah.

Saat ini kata bupati jabatan yang mengalami kekosongan tersebut diisi oleh sembilan orang Plt, diantaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Disbudparpora, Din SosPMD, dan lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni staf ahli dan Kepala Badan Kesbangpol.

Nadalsyah juga mengatakan bahwa jabatan yang mengalami kekosongan tersebut dikarenakan Pemkab Barito Utara belum melaksanakan lelang jabatan. “Syarat lelang jabatan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari KASN, dimana terlebih dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di lelang,” jelas H Nadalsyah.

Sementara Plt Kepala BKSDM, H Fahri Fauzi, mengatakan bahwa dari 11 jabatan yang kosong, 7 telah memiliki SKJ. “Empat jabatan belum memiliki SKJ diantaranya Dinas Nakertranskop, Budparpora dan SosPMD,” jelas H Fahri.

Keenam perangkat daerah tersebut SKJ-nya harus diusulkan kembali ke KemenPAN RB, hal ini dikarenakan nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Untuk tujuh jabatan yang SKJ-nya telah sesuai dapat langsung dilaksanakan lelang jabatan,” sebut H Fahri.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, pasal 71 ayat (2) yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Kami sarankan agar Pemkab Barito Utara berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Kemendagri, agar Pemkab Barito Utara memberitahukan kepada Bawaslu,” tukas  Satriadi.

Usai melakukan konsultasi, Nadalsyah segera memerintahkan kepada Plt Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti hasil konsultasi yang telah dilakukan di Bawaslu Kalteng. “Segera lakukan konsultasi dengan Kemendagri, terlebih kita telah mendapat rekomendasi dari KASN untuk pembentukan Pansel Lelang Jabatan,” tandas Bupati H Nadalsyah.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889