Palangka Raya, (,ETROKalteng.com) – Sebelumnya Presiden RI menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), DIPA dan TKDD tahun 2020 Kabupaten/Kota se Kalteng diserahkan kepada Bupati/Walikota se Kalteng.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menerima langsung penyerahan DIPA dan TKDD dari Gubernur Kalteng yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (18/11/2019).
Dalam kegiatan penyerahan DIPA dan TKDD tersebut dihadiri Forkopimda Provinsi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, Kakanwil DJPBN Kalteng, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Kepala BPKP Kalteng, para Bupati/Walikota se-Kalteng serta Sekretaris Daerah dan leading sektor BPKA Kabupaten Barut.
Bupati Barut, H Nadalsyah menerangkan, penyerahan DIPA dan TKDD bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik lagi dari tahun 2019 mendatang.
“Kegiatan penyerahan DIPA kepada setiap Pemerintah Daerah merupakan salah satu kegiatan yang sangat vital, sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan semua pihak,” tandas Nadalsyah.
Nadalsyah menyebutkan, DIPA merupakan dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara. Untuk Kabupaten Barito Utara, Alokasi Dana TKDD yang diterima sejumlah Rp 1.017 milyar.
Alokasi anggaran sebesar Rp1,017 milyar tersebut terdiri dari dana bagi hasil pajak Rp40,7 milyar lebih, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp95,3 milyar lebih, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp581,7 milyar, dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp88,1 milyar, DAK non fisik sebesar Rp81,2 milyar, dana insentif daerah Rp37 milyar lebih dan Dana Desa (DD) sebesar Rp93,7 milyar lebih.(uzi)