Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama unsur Forkompimcam Bukit Batu melaksanakan patroli terpadu di daerah aliran sungai (DAS) Rungan, Kota Palangka Raya, Jum’at (5/3/2021) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai Pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin, S.Sos beserta Anggota dan Camat Bukit Batu Hendrikus Budi, M.ap. beserta Staf Kecamatan dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Muludin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan sejumlah warga terkait adanya aktivitas illegal fishing oleh beberapa oknum yang dilakukan di bantaran Sungai Rungan yakni dengan mengunakan strum listrik menggunakan dynamo.
“Laporan warga tersebut segera kita tindaklanjuti dengan melakukan patroli perairan sekaligus mensosialisasikan larangan melakukan illegal fishing dengan memasang spanduk dari Dinas Perikanan Kota Palangka Raya,” ujar Muludin.
Dirinya menambahkan, aktivitas menangkap ikan yang dilarang yakni menggunakan racun ( Potasium dll ), bahan Peledak ( Bom dll ),alat Stroom ( Dinamo, Accu dll ) serta alat-alat penangkap ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
“Saya mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aktivitas illegal fishing dalam bentuk apapun dan apabila menemukan atau mengetahui adanya oknum yang melakukan hal tersebut jangan ragu untuk segera menghubungi Polsek Bukit Batu,” tegasnya. (Margareth)