Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polsek Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus bekerja maksimal mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayahnya dengan rutin melakukan patroli dan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aiptu Irwan Darmawan, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau yang sehari-hari bertugas di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (20/3/2021) pagi.
Kepada warga, Irwan mengimbau agar jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu Karhutla yang berdampak pada munculnya kabut asap yang sangat merugikan serta berbahaya bagi kesehatan.
Kepada warga, Irwan juga menjelaskan ancaman pidana dan denda bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ucap Irwan. (Red)