Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kepolisian Sektor Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, terus melakukan berbagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satunya dengan rutin menyambangi masyarakat dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Nanang Ma’arif, Selasa (02/03/2021) malam.
Kepada warga, Nanang mengimbau agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat memicu Karhutla kabut asap yang dampaknya akan sangat merugikan bahkan berbahaya bagi kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya.
“Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, Oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dipidana penjara hingga 15 Tahun dan denda hingga mencapai 5 miliar rupiah,” tegas Nanang.
Diakhir kegiatan sambangnya, Nanang juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah berbagai praktik Pungutan Liar (Pungli) dan tidak segan melaporkan kepada Aparat terkait apabila mengetahui ataupun mengalami hal tersebut. (Margareth)