Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Sebagai salah satu unit Pelayanan Publik (Yanlik), Satintelkam sebagai Leading Sektor pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Intelkam AKP Subur menjelaskan, penerapan Prokes bagi Petugas maupun masyarakat yang akan membuat SKCK merupakan salah satu upaya pencegahan munculnya cluster penularan baru virus corona terutama di masa pandemi seperti saat ini.
Subur menambahkan, pelayanan diruang SKCK telah memenuhi standar Prokes dan 3M dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak kursi tunggu bagi pemohon serta mewajibkan setiap orang yang masuk untuk senantiasa memakai masker.
Kita juga telah menyiapkan meja pelayanan dengan pembatas mika untuk mencegah kontak langsung antara petugas dan masyarakat sehingga mampu meminimalisir resiko penularan virus tersebut.
“Untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait persyaratan dan proses penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan, Kita juga menyediakan layanan call center SKCK di nomor 085246744443 yang dapat dihubungi melalui pesan singkat Whats App,” pungkasnya. (Margareth)