Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kapolisian Sektor Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli kepada Karyawan PT. Borneo Makmur Lestari di Jalan Tjilik Riwut Km. 47 Kel. Marang Kecamatan Bukit Batu, kota Palangka Raya, Kamis (11/02/2021) Pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bhabinkamtibmas Polsekl bukit Batu Bripka Arief Sabana menjelaskan bahwa Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan berkualitas pelayanan kepada masyarakat
Dirinya juga menambahkan Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan mengedukasi masyarakat dan mengajak untuk bersama-sama mencegah terjadinya praktek Pungli di lingkungannya serta dapat memahami berbagai hal termasuk ancaman pidana bagi pelaku Pungli.
Ditemui ditempat terpisah, Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin, S.Sos menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas berbagai Praktek Pungli tentunya peran serta berbagai elemen masyarakat mutlak diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Pusat hingga Daerah.
Dirinya menjelaskan, terutama kepada para anggota untuk terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaannya agar masyarakat tidak takut dan segan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktek pungli (Pungutan Liar).
“Jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apabila menemukan ataupun menjadi korban praktek Pungli,” tandasnya. (Red)