Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Aksi damai lanjutan yang merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap putusan hakim yang membebaskan tersangka Kasus narkoba, kembali digelar oleh gabungan kelompok ormas. Kamis (2/6/2022) pagi.
Aksi damai tersebut digelar di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, jalan RTA Milono No.09 kota Palangka Raya. Aksi damai yang digelar dalam bentuk orasi tersebut dirangkai dengan aksi penandatanganan spanduk sebagai bentuk aksi keberatan masyarakat yang tergabung dalam aksi damai tersebut.
Koordinator lapangan aksi Bambang Irawan yang diwawancara oleh awak media seusai kegiatan mengatakan, kami yang melakukan aksi pada hari ini merupakan gabungan dari beberapa ormas lokal, ormas kebangsaan/Paguyuban dan ormas Nasional.
“Kami bersyukur aksi yang kami lakukan pada hari ini mendapatkan respon cepat dari pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dengan segera mengirimkan surat kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) yang mana tentunya dalam prosesnya nanti akan kami kawal terus,” tutur Bambang.
Lebih lanjut dikatakan oleh Bambang yang juga merupakan ketua FORDAYAK ini, pihaknya akan terus mengawal dan memantau, karena surat perintah akan ditujukan kepada pengadilan Negeri (PN) dan yang diinginkan adalah PN melaksanakan perintah tersebut.
“Dalam menjalankan perintah yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi tersebut, kami berharap PN dapat melaksanakan secara terbuka dan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, itu yang masyarakat tunggu dan harapkan,” pungkasnya.(MF)