Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status tanggap darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Senin (16/09/2019).
Tentunya banyak kegiatan yang harus ditangani oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) selama menghadapi status tanggap darurat tersebut.
Di antaranya bidang kesehatan. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya beserta jajarannya harus memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat terdampak kabut asap.
Begitu pula dengan SOPD lain punya tugas masing-masing seperti BPBD, Damkar, Satgas Karhutla, dan lainnya. Otomatis aktivitas mereka akan membutuhkan dana selama tanggap darurat.
Oleh karena itu pemerintah daerah mengajukan anggaran dana tanggap darurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya.
Dana yang diajukan sebesar Rp1,7 miliar. Namun usulan ini menurut Plt Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah masih diverifikasi oleh jajarannya.
“Dana yang diusulkan ini untuk membiayai kegiatan sejak ditetapkannya masa tanggap darurat hingga 30 September 2019,” kata Absiah, Kamis (19/9/2019).(Red-MK)