METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dandim Palangka Raya Dukung Pembatasan Aktivitas Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan

Wednesday, 7 July 2021 | 7:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 14

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.

“Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari ini. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu,” kata Dandim saat di konfirmasi Penerangan Kodim, Rabu (7/7/2021).

Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat dibatasi hanya sampai Pukul 17:00 WIB.

Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, “Setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup,” ucapnya.

Kebijakan ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

Hal ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889