Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf ikut dalam kegiatan Patroli dan Penindakan terkait Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Tim gabungan tersebut bergerak melakukan razia protokol kesehatan di Jalan Yos Sudarso, Kinibalu, Sundoro, Kerinci, Sangga Buana I, Sangga Buana II dan Jalan Beliang serta kawasan lain yang ramai kerumunan.
“Patroli ini mengingatkan para pelaku usaha rumah makan dan kafe hingga pusat perbelanjaan agar patuh terhadap jam operasional,” kata Dandim.
Dalam kegiatan itu tim dibagi menjadi empat regu dan ditemukan 11 pelanggar. Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi teguran tertulis dan diminta tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
“Kegiatan Patroli dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus kami lakukan, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya minggu (11/7/2021).
Turut hadir dalam kegiatan Wakapolda Kalteng Brigjen Ida Oetari Purnamasasi, Karo Ops Polda Kalteng KBP Pol Andreas Wayan Wicaksono, Dir Sabhara Polda Kalteng KBS Pol. Susilo Wardono dan Wadir Sabhara Polda Kalteng AKBP Timbul R.K Siregar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Walikota Palangka Raya sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid -19, Fairid Naparin. Hadir juga Kapolresta Kota Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan tim lainnya. (Red)