METROKalteng.com
NEWS TICKER

Datangi Kantor Bawaslu Kalteng, Perwakilan AMAPD-Kalteng Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Wednesday, 3 February 2021 | 3:37 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 154

Palangka Raya, (METROKalteng.com) –
Aliansi Masyarakat Anti Pelanggaran Demokrasi Kalteng (AMAPD-KALTENG) kembali mengelar aksi turun ke jalan. Kali ini Perwakilan dari AMAPD-Kalteng mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (03/02/2021)

Sebelumnya aksi serupa juga pernah dilakukan pada tanggal, 22 Desember 2020 yang telah lalu. Namun menurut informasi yang didapatkan di lapangan, apa yang menjadi tuntutan juga tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kalteng.

Dalam tuntutan yang diajukan oleh AMAPD Kalteng ada empat point tuntutan yang telah diserahkan secara langsung kepada pihak Bawaslu Kalteng. Adapun empat point tuntutan dimaksud adalah :

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah untuk memberikan Penjelasan terkait adanya perbedaan hasil Real Count (Form C-1) yang disampaikan pada saat siaran langsung melalui Akun Facebook “Sugianto Sabran” tanggal 11 Desember 2020 dengan Real Count yang disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

2. AMAPD meminta agar KPU Kalteng agar bisa memberikan data akhir yang valid kepada pihak AMAPD terkait jumlah suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Cagub dan Cawagub Kalteng. Hal ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, serta memohon penjelasan juga terkait apa yang dipaparkan dalam point di atas.

3. Meminta Kepada Bawaslu Kalteng untuk menindaklanjuti terkait poin (1), di atas karena sebagai Petahana, Calon Gubernur Kalteng Nomor Urut 2 Sugianto Sabran diduga kuat telah melakukan Penggiringan Opini dengan mengumumkan kemenangan sebelum adanya Pleno dari KPU Provinsi Kalteng. Hal ini dilakukan diduga agar masyarakat mempercayai bahwa Paslon 02 adalah pemenangnya.

4. Meminta penjelasan dari Bawaslu Kalteng sebagaimana tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan oleh aliansi masyarakat peduli demokrasi Kalteng (AMPD-kalteng) pada tanggal 22 Desember 2020.

Koordinator Aksi Herius W. D. Anggen, ST, MT mengatakan, dalam kegiatan demo kali ini melalui perwakilan dari AMAPD-KALTENG, membacakan serta menyerahkan surat tuntutan yang mana dalam hal ini diterima dan disambut oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Edy Winaro, S.Hut.

Selain itu tujuan aksi ini juga hanya sekedar mengingatkan terkait aksi damai pada tanggal 22 Desember 2020, kami menanyakan kembali kepada pihak Bawaslu apa saja yang sudah dilakukan, atas isi tuntutan yang telah diberikan dalam aksi sebelumnya.

Sementara itu Juru Bicara Dari AMAPD-Kalteng, Eman Supriyadi dihadapan awak media menyampaikan kecewanya. “Sebenarnya kami sakit hati karena kami sudah melakukan aksi sebelumnya namun seolah olah didiamkan ataupun tidak ditanggapi,” tutur Eman

Saya secara pribadi menduga, adanya karangan bunga dan spanduk ucapan selamat atas kemenangan paslon 02 yang di pasang di Rumah Jabatan Gubernur Kalteng untuk menggiring opini masyarakat bahwa pemenangan Pilkada Kalteng pada 9 Desember adalah paslon 02 (H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo), dan ini jelas diduga sebagai pembohongan Publik. Mengapa kondisi ini di diamkan saja oleh pihak Bawaslu Kalteng,” tandasnya.

Berkaitan dengan adanya papan karangan bunga yang dipasang di sepanjang pagar di depan Istana Isen Mulang, kami meminta dalam waktu 1 (Satu) minggu untuk agar dibersihkan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan karangan bunga dan spanduk ucapan selamat atas itu masih terpasang kita akan turun kejalan secara langsung dengan membawa lebih banyak lagi jumlah massa, dengan tetap mentaati prokes dan aturan yang telah ditentukan dan tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Eman beharap kepada pihak Bawaslu Kalteng untuk segera dapat membersihkan ucapan selamat atas pemenangan 02 di Sekitar Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah dengan tenggang waktu 10 Hari yaitu tanggal 10 Februari 2020.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Edy Winarno, S.Hut mengatakan, Pernyataan sikap telah pihak Bawaslu terima dan ini akan kami pelajari lebih lanjut. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889