Palangka Raya, (METROKalteng.Com) –
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan berkas pertanggungjawaban Bantuan Tidak Terduga (BTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (4/6/2020).
Berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadong Allo tersebut. Ini agar tidak ada keraguan dari masyarakat terkait anggaran yang berkaitan dengan Covid-19.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan, laporan BTT ini merupakan bentuk kepercayaan kita kepada masyarakat, menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana anggaran penanganan Wabah virus Corona atau Covid-19.
“Sebelum kita menggunakan anggaran tersebut saya sudah minta pendamping dari aparat penegak hukun yakni Kejaksaan Negeri untuk mendampingi dalam pengelolaan anggaran covid-19 ini,” tuturNya .
Pihak Kejaksaan Negeri kota palangkaraya tentunya dapat menilai dan mengevaluasi kegiatan penggunaan BTT sebagai mana bentuk terkait laporan Realisasi dana BTT.
” Terkait hal tersebut Saya minta masukan kepada masyarakat terutama dari penegak hukum Kejari kota Palangka Raya, agar transparansi dan akuntabilitas ini terjaga namanya,” ungkap Fairid.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengatakan, laporan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah kota dalam penggunaan anggaran Covid-19 selama ini. Kejari memberikan dukungan kepada Pemkot Palangka Raya serta memberikan pertimbangan hukum dalam penggunaan dana Anggaran tersebut.
“Kami bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberi dorongan supaya pemerintah bekerja cepat dan berani mengambil keputusan demi keselamatan masyarakat, ini sudah sangat bagus dalam laporan yang berbentuk kepercayaan ke masyarakat trpansparansi ini yang kita harapkan, ” pungkas Kejari.
(Anton-MK)