Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Terdakwa Sari Kurnianingsih selaku Direktur Utama PT Berkah Ardana Jaya (BAJ) diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya, Rabu (17/03/2021) setelah pada sidang sebelumnya dituntut 3 Tahun, 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim yang pimpin oleh Etri Widiyati,SH.,MH disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam surat dakwaan jaksa, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Sidang yang digelar di PN Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Etri Widiyati selaku ketua Majelis Hakim, Syamsuni serta Nathaiel sebagai anggota dan dibantu Panitera Pengganti. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri pula tim JPU, dan terdakwa.
Humas PN Palangka Raya Heru Setiyadi yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, antara terdakwa Sari Kurnianingsih dengan Lusiana Bernadheta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang (SAC) yang bergerak dibidang agen supplier BBM Industri jenis solar yang beroperasi di Samarinda sudah ada perjanjian di depan notaris.
“Karena sifatnya ada perjanjian di antara kedua belah pihak, bahkan sebelum dilaporkan ke Polisi, terdakwa dan korban telah membuat perjanjian utang piutang dihadapan notaris. Sehingga perbuatannya yang dilakukan oleh terdakwa, bukan masuk dalam ranah pidana,” ujar Heru.
Sementara itu, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng Anton Rahmanto akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim PN Palangka Raya terhadap terdakwa Sari Kurnianigsih. Anton mengatakan, pihaknya kecewa atas putusan lepas dari majelis hakim.
Menurut Anton, tuntutan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban Lusiana Bernadheta mengalami kerugian sebesar Rp. 3,2 Miliar.
“Menurut saya ini tetap terbukti dan kami akan mengajukan ke tingkat kasasi. Korban sampai saat ini menderita kerugian 3.2 miliar. Pada saat terdakwa itu menyerahkan dua lembar cek yang diketahui oleh terdakwa bahwa didalam cek tersebut tidak cukup saldonya,” kata Anton.
Tersebut dalam surat dakwaan, perkara dugaan penipuan ini bermula pada Oktober 2016. Terdakwa sebagai Direktur PT BAJ dan Fachrul Yunianto (suami terdakwa,red) bertemu dengan korban sebagai Direktur Utama PT SAC bergerak dibidang agen supplier BBM Industri jenis solar yang beroperasi di Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut korban Lusiana Bernadheta didampingi oleh Herlina untuk membahas mengenai permintaan order BBM jenis solar industri PT BAJ yang diterima di Pelabuhan Muara Teweh Kalteng.
Saat itu terdakwa menjanjikan kepada Lusiana Bernadheta bahwa PT BAJ akan membayar 50 persen setelah barang diterima dan sisanya 50 persen akan dilunasi pembayaran Invoice dengan cek dalam tempo waktu dua minggu.
Terdakwa juga meyakinkan korban, bahwa terdakwa adalah istri dari Fachrul Yunianto yang merupakan anggota Polri dekat dengan pejabat di Pemprov Kalteng dan Aparat Penegak Hukum, atas janji-janji terdakwa itu korban jadi percaya dan yakin untuk bekerjasama dengan terdakwa.
Pada tanggal 08 November 2016 PT BAJ mengirimkan Purchase order (PO) Nomor: 01/PT/BAJ/BU/XI/2016 BBM jenis solar industri sebanyak 500 ribu liter seharga Rp. 8.000, per-liter sehingga total harga sebesar Rp. 4 Miliar.
Selanjutnya, setelah menerima PO, Lusiana Bernadheta kemudian mengirimkan BBM sesuai permintaan terdakwa melalui agen PT Wiratama Niaga, pengiriman 500 ribu liter dilakukan secara bertahap sejak 10 November 2016 hingga 19 November 2016 dengan tujuan pelabuhan Weyang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
“Ketika BBM sampai di tujuan, terdakwa mangkir dari kesepakatan, terdakwa tidak membayar kepada korban sesuai kesepakatan. Namun, dibayar dengan jumlah minim, hanya sebesar Rp. 800 juta. Dan setelah ditagih oleh korban, terdakwa memberikan dua lembar cek,” ujar Anton.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada bulan November 2016 terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani Cek Bank Mandiri atas nama PT BAJ dengan nilai nominal Rp. 2 Miliar dan 1,2 Miliar dengan tempo satu bulan. Cek itu terdakwa ketahui secara pasti bahwa tidak ada dana atau uang di rekening PT BAJ dan kemudian diserahkan kepada korban Lusiana.
Lusiana Bernadheta menerima cek itu di rumah terdakwa di Jalan Menteng V No. 01 RT.001/011, Kelurahan Menteng Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sembari meyakinkan korban,terdakwa mengatakan “ Tenang saja Bu, pokoknya ibu tidak usah khawatir uangnya pasti ada di rekening dan ibu bisa langsung cairkan cek tersebut,” kata terdakwa.
Namun setelah satu bulan kemudian, saat dua cek yang diberikan tersebut dikliringkan ke pihak Bank BNI Samarinda pada, 1 Maret 2017 ditolak oleh Bank Mandiri karena dana di rekening PT BAJ tidak ada atau kosong. Korban Lusiana Bernadheta berupaya mengkonfirmasi kepada terdakwa namun tidak mendapatkan tanggapan.
Menurut Anton, rangkaian kebohongan terdakwa terlihat dari terdakwa dan suaminya meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa terdakwa dekat dengan pejabat daerah Kalteng dan aparat penegak hukum untuk back-up usaha minyak solar. Dan terdakwa juga meyakinkan korban untuk tidak khawatir, karena pasti terdakwa akan membayar.
Seusai mendengarkan putusan lepas tersebut, terdakwa Sari Kurnianingsih terlihat binggung dan tidak mengerti, hingga akhirnya tersadar dan mengucapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena terdakwa dan suaminya tidak menyangka bahwa putusan Majelis Hakim adalah vonis lepas dari segala tuntutan hukum.
“Seperti tidak percaya, tapi yang pasti saya bersyukur atas putusan ini. Tidak menyangka putusan ini. Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Saya juga kapok dan jera berbuat seperti ini,” kata Sari Kurnianingsih kepada awak media seusai sidang berlangsung.(Margareth)