METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Pelangsir Bio Solar Subsidi di SPBU Muara Teweh

Saturday, 8 May 2021 | 1:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 695

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil telah mengamankan satu terduga pelaku pelangsir BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah pada, Selasa (4/5/2021) siang.

Pelaku MD (40) adalah warga Jalan Penreh Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara diamankan saat mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jerigen kapasitas 35 liter.

Demikian disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Pakangka Raya, Jumat (7/5/2021) siang.

“Pelaku kami tangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal,” jelas Bonny.

Bonny menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inch dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.

“Pelaku kami kenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889