Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Menyikapi perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam rangka mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan anggota Polri terhadap masyarakat.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan atau arogansi terhadap masyarakat.
“Kalau anggotanya saat menjalankan tugas, tidak sesuai prosedur serta melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, Sanksi hukuman akan diterima,” tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Rabu (20/10/21) siang.
Dedi menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum anggotanya. Sanksi tegas akan diberikan mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diberikan kalau itu sudah fatal,” ujar Dedi.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., menambahkan, bahwa saat ini Kapolda Kalteng Irjen Dedi telah meminta para Kapolres jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya.
“Kapolda sudah menekankan Itwasda dan Propam untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap anggota dengan baik, bekerja sesuai dengan SOP dan kode etik profesi Polri,” ungkapnya.
“Kedepankan sisi humanis saat menghadapi masyarakat. Sehingga tidak akan ada ketersinggungan dari kedua belah pihak,” tutup Eko.(Red)