Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, 20 Juni 2020, mengamankan 2 truk bermuatan kayu olahan ilegal beserta supirnya di dua lokasi terpisah.
Satu truk yang dikemudikan oleh BES (30) bermuatan 8 m3 kayu olahan ilegal jenis benuas diamankan di Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satu truk lainnya yang dikemudikan oleh WAR (38) bermuatan 10 M3 kayu olahan ilegal jenis meranti diamankan di Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangka Raya. Penyidik menetapkan BES dan WAR sebagai tersangka.
Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangkaraya setelah menjalani rapid test Covid-19. Barang bukti berupa 2 truck, kayu olahan jenis benuas 8 m3 dan meranti 10 m3, diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I di Palangkaraya.
Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menjerat BES dan WAR dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan anacaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peredaran hasil hutan dua tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya di dua arah berbeda, tanggal 19 Juni 2020. Satu tim mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur arah Parenggean dan satu tim lain ke Kabupaten Kapuas arah Buhut.
Tim pertama yang ke arah Jalan Raya Parenggean Km 8, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil mengamankan BES yang sedang mengangkut 8 m3 kayu olahan jenis benuas tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan.
Tim kedua yang mengarah ke Buhut Kabupaten Kapuas membuntuti truk mencurigakan hingga ke Jalan Raya Mahir Mahar Km 16, Kota Palangkaraya. Tim menahan WAR yang mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 10 m3 disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diduga palsu atau tidak sah.
Tim kemudian membawa BES dan WAR bersama barang bukti ke Kantor SPORC Gakkum Seksi I Palangkaraya. PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen di Provinsi Kalimantan Tengah. Sumber Ditjen Gakkum KLHK. (Red)