Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Personel gabungan mitigasi dan penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang berlangsung di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya, Sabtu (27/03/2021) pagi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H, selaku Perwira Pengendali (Padal) menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menekan angka peneybaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Razia tersebut merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobitas) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona”, ucap Asep.
Dirinya mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 22 pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah dan melintas di lokasi.
“Dari 22 orang pelanggar, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif masing-masing membayar denda 100 ribu rupiah, 19 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi,” tandasnya. (Red)