Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Skala Mikro, Polsek Pahandut bersama dengan instansi gelar Ops Yustisi di Jl. Palangka Bukit-Rawi km 3,5 Tumbang Rungan, Sabtu (24/04/2021) sore.
Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut, ikut serta diantaranya Camat Pahandut, Satgas Gabungan kota BPBD Kota Palangka Raya dipimpin oleh Sekertaris Dinas BPBD, Lurah Pahandut Seberang, Lurah Tumbang Rungan, Lurah Tanjung Pinang, Babinsa Pahandut Seberang, Babinsa Tanjung Pinang, Babinkamtibmas Tanjung Pinang , Babinkamtibmas Tumbang Rungan, Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, Satpol PP Kota Palangka Raya, Satgas PPKM Kelurahan Pahandut Seberang, Satgas PPKM Kelurahan Tumbang Rungan dan juga Satgas PPKM Kelurahan Tanjung Pinang .
Bhabinkamtibmas yang ikut melaksanakan kegiatan tersebut salah satu diantaranya yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Aipda Agus Santoso mengatakan, tujuan dilaksanakannya Ops yustisi ini adalah untuk menertibkan warga yang tidak menggunakan masker dan juga mensosialisasikan kepada warga berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut kami melaksanakan razia (operasi) Yustisi penggunaan masker dan Pelanggaran Prokes 5M dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Skala Mikro dan juga melakukan sosialisasi, edukasi serta pembagian masker terhadap masyarakat yang melintas baik pengguna Ranmor R4 atau lebih maupun R2,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dalam Ops yustisi tersebut, kami juga melaksanakan penindakan berdasarkan Perda Walikota Palangka Raya bagi Masyarakat yang melanggar Prokes baik yang melintas keluar ataupun masuk kota Palangka Raya disimpang muara Tumbang Rungan Palangka Bukit Rawi. “Pada kegiatan Ops yustisi pada sore ini puluhan pengguna jalan kedapatan tidak menggunakan masker,” tambahnya.
Harapannya dengan adanya Ops Yustisi ini, masyarakat semakin pahan dan sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, pungkasnya. (Red)