Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pelarian Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) terduga pelaku fetish pocong bungkus terhenti di Kota Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pemuda warga Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap tim gabungan Polrestabes Surabaya bersama Satuan Reskrim Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, Kamis (6/8/2020) sore kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8/2020) siang.
Iya benar. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dengan Satreskrim Polres Kapuas,” jelas Hendra.
Kasus yang menghebohkan jagat tersebut, berawal saat pelaku menyuruh korbannya tidur terlentang dengan badan dibungkus dengan kain jarik dengan dalih sedang melakukan riset atau penelitian di kampusnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa di Surabaya, tim gabungan langsung membawa Gilang ke RSUD Kapuas untuk dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.
“Saat ini pelaku sudah dibawah oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.(HumasPol/Red)