Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah yang menfasilitasi proses mediasi antara pihak Kepala Desa (Kades) Ramang dengan pihak Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) terkait dengan didirikannya Pantak di Desa Ramang akhirnya membuahkan satu kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Mediasi yang dilaksanakan di Rumah Betang DAD dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kedua belah pihak dan didampingi oleh ketua Batamad Yuandrias, yang turut pula dihadiri oleh Ketua Harian DAD Dr.Andrie Elia Embang ,S.E.,M.Si, Jumat (29/01/2021) pagi.
“Kesepakatan dari kedua belah adalah Pantak tersebut akan digantikan dengan sebuah Tugu /Monumen yang akan dinamakan Tugu Hapakat, dan nantinya proses penggantian akan dilaksanakan dengan upacara ritual adat yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13- 15 Februari 2021 di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau Kalteng,” Jelas Yuandrias.
“Kegiatan ritual ini akan diberikan kepercayaan kepanitiaannya kepada Kades Ramang, dengan pelindung dalam kepanitiaan dari panglima BATAMAD Kalteng dan sebagai penasehat yaitu Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau dan Damang kecamatan Bana Tingang,” tutur Panglima BATAMAD Kalteng ini menjelaskan.
Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan secara swadaya dan biaya pelaksanaan ritual akan ditanggung bersama-sama, dengan dukungan dari DAD Provinsi yang diberikan secara pribadi, masyarakat DAS Kahayan,dan dukungan dari partisipasi dan swadaya yang nantinya akan dikoordinir oleh KDNK.
“Saya sebagai Panglima BATAMAD memastikan semua permasalahan telah selesai dan dari proses mediasi sendiri telah menghasilkan satu keputusan dan kesepakatan bersama, dan untuk Pantak yang nantinya akan diganti akan disimpan di Desa Ramang. Semoga kegiatan yang akan berlangsung beberapa minggu ke depan nantinya dapat berjalan dengan lancar,tanpa hambatan, karena kita Suku Dayak adalah Dayak dalam satu Komando,” tutup Yuandrias. (Margareth)