Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H, selaku Narasumber menghadiri kegiatan Diskusi Panel Budaya Dayak yang di laksanakan oleh Indonesia Hebat Bersatu (IHB), Jum’at (26/3/2021) malam.
Kegiatan yang berlangsung di La Cupolle 99 Lantai III Gedung Batang Garing jalan Jend. Sudirman Kota Palangka Raya tersebut juga dihadiri oleh Narasumber lain yakni Dr. Guntur Talajan, SH., M.Pd. selaku Kadisbudpar Prov. Kalteng, Drs. Yansen A. Binti, MBA Ketum DPN Gerdayak Indonesia, Thoeseng T.T. Asang, S.Hut., MM. Ketum DKKD Prov. Kalteng, E.P. Romong, SH. Sekjen KW-OD Prov. Kalteng, Bambang Irawan, STTP. Ketua DPP FORDAYAK.
Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Panelis Dr. Yossita Wisman, M.Pd. Kadiv. Pemb. Prp DPW IHB Kalteng, Ingkit Beny Sam Djaper, SP., SH. Kahar DPW IHB Kalteng, Tanit Priyanto, SH. Wakadiv Hukum DPW IHB Kalteng dan Adi Saputra pelaku seni serta sejumlah Jurnalis dari Media Cetak.
Pada kesempatan tersebut Kompol Edia menyampaikan bahwa aturan dalam hal membawa senjata tajam tertuang dalam Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 namun keberadaannya sebagai benda pusaka dapat diatur oleh Dinas terkait.
“Yang terpenting harus kita pahami bersama, perbedaan dalam membawa senjata tajam ataukah benda pusaka yang lekat dengan kebudayaan dan adat istiadat warga setempat, sedangkan saat pelaksanaan aksi damai, saya juga meminta pencerahan dan pemahaman lebih dari para Ahli dan Tokoh Adat yang hadir,” beber Edia.
Diakhir penyampaiannya, Kabagops juga berpesan kepada seluruh hadirin agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktivitas sehari-hari mengingat pandemi masih belum berakhir hingga saat ini.
“Terkait tema kegiatan, saya juga berharap kepada seluruh masyarakat agar mengurangi kebiasaan membawa senjata tajam kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan seperti Ritual atau Acara adat ataupun yang berkaitan dengan pekerjaan seperti berladang,” pungkasnya. (Margareth)