Palangka Raya, (METROKalteng.Com) –
Kementerian agama (kemenag) kota Palangkaraya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat rencananya memperbolehkan salat jumat berjamaah di masjid/mushalla.
Kesepakatan MUI, ini dalam rangka menyonsong pemerintah kota dan masyarakat untuk new normal namun ada syaratnya yang harus di penuhi salah satunya harus menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada awak media (29/05/2020).
Berdasarkan hasil rapat MUI kota Palangkaraya Pengurua Nahdlatul ulama, Pengurus Muhamadyah, Dewan masjid Indonesia (DMI) dan memperhatikan pertimbangan dari kepala Dinas Keaehatan dan Ketua tim gugus tugas penanggulangan covid -19 kota palangkaraya, kamis (28/05/2020).
Himbauan bersama akan di berlakukan Ravitalisasi fungsi masjid/mushalla untuk di lakukan relaksasi,” kata ketua MUI kota palangkaraya, KH , Zainal Arifin.
Dijelaskannya, terkait hal tersebut, di himbau kepada seluruh jemaah agar tetap memperhatikan prosedur standar tatanan baru” new normal ” antara lain : mencuci tangan dengan air dan sabun atau handsani tiser sebelum masuk ke masjid/mushalla kemudian menjaga jarak aman maupun shaf (barisan) dengan jemaah lainnya, mencuci tangan, membawa perlengkapan salat sendiri.
Pengurus masjid/mushalla melakukan harus penyemprotan rumah ibadah sebelum pelaksanaan ibadah .
Selanjutnya tidak boleh membawa anak di bawah umur 10 tahun ke masjid/mushalla dan bagi yang sakit atau memiliki penyakit degeratif, seperti diabetes jantung, hipertensi, dan ginjal tidak boleh ikut berjemaah,” jelasNya
Ia mengharapkan, saat pelaksanaan salat jumat khatib di minta mempersingkat materi khutbah tetap memperhatikan rukun dan syarat sah sesuai ketentuan yang berlaku..
Di tambahkan terkait hal yang di atas buat warga yang baru berpergian dari luar kota dalam waktu dua (2) minggu di himbau agar tidak ikut berjemaah ke masjid/mushalla. (Anton-MK)