Palangka Raya, (METROKalteng.Com) – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, bersama jajaran melakukan pengecekan pada salah satu pos libas di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sebagaimana diketahui Pemerintah bersama Polresta Palangka Raya telah mendirikan beberapa pos lintas batas (libas) di kawasan perbatasan sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di wilayahnya.
Pos libas yang beranggotakan petugas gabungan Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya memiliki tugas untuk memantau dan memeriksa masyarakat yang hendak keluar dan masuk Kota Palangka Raya, yang diharapkan dapat meminimalkan terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
Untuk memantau pelaksanaannya dilapangan, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum, bersama jajaran melakukan pengecekan salah satu pos libas di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Sabtu (30/5/2020) siang.
Setibanya di lokasi, Jaladri langsung menemui para petugas untuk menyampaikan arahan tentang pelaksanaan tugas di lapangan, menanggapi adanya keluhan yang di sampaikan masyarakat terkait prosedur pemeriksaan yang di nilai masih kurang sesuai.
“Jangan sampai karena ketidaksamaan prosedur pelaksanaan di lapangan, mengakibatkan kehadiran kita menjadi mempersulit dan malah menimbulkan antipati dari masyarakat, karena tugas yang kita lakukan ini adalah tugas kemanusiaan”, ucap Jaladri selaku Ketua Pelaksana I dalam gugus tugas penanganan Covid-19.
Jaladri menegaskan, agar melakukan tugas sesuai dengan arahan dan prosedur dari Wali Kota Palangka Raya sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat. Serta membuahkan hasil yang maksimal dalam penanganan wabah Covid-19.
“Hasil koordinasi kami bersama Bapak Wali Kota dan BPBD, bagi masyarakat yang hendak keluar Kota Palangka Raya dan tentunya bukan pergi ke luar Provinsi Kalteng menggunakan transportasi udara, cukup membuat surat keterangan dari Satgas Covid-19 dan untuk masyarakat luar daerah yang hendak masuk wajib melampirkan surat keterangan sehat”, tuturnya.
Dikatakannya pula, untuk pedagang yang masuk membawa sembako dan tidak sempat membawa atau membuat surat keterangan sehat karena hanya bertujuan mengantarkan muatannya, agar dapat meninggalkan KTP kepada petugas Pos Libas dan bisa diambil setelah selesai bongkat muat.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah sangat mengharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat. Agar terciptanya harmonisasi dan tercapainya tujuan penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (Anton-MK)