Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di wilayahnya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. pun berinisiatif untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) tersebut kepada masyarakat saat ditemui pada ruang kerjanya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (19/7/2021) pagi.
“Mengenai Sholat Idul Adha, disarankan untuk melaksanakan di rumah bersama keluarga masing-masing, sedangkan apabila pada Masjid, Musholla atau lapangan hanya dapat dilakukan di daerah Zona Kuning dan Hijau,” tutur Kapolresta menjelaskan surat edaran tersebut.
Selanjutnya mengenai Sholat Idul Adha dalam SE tersebut, agar para pengurus maupun panitia penyelenggara wajib menyiapkan perlengkapan prokes, yang tentunya wajib untuk dipatuhi oleh oleh jama’ah yang hadir, serta meminimalkan kerumunan dan menghindari open house/halal bihalal.
Sedangkan untuk Takbiran, segala bentuk penyelenggaraan Takbir keliling ditiadakan dan dilarang terkait tingginya resiko penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, sedangkan untuk Takbiran di Masjid atau Musholla hanya boleh dilaksanakan pada wilayah zona kuning dan hijau.
“Tentunya dengan menerapkan prokes yang ketat dan pengaturan khusus guna menghindari terjadinya kerumunan yang sangat berpotensi mengakibatkan resiko penularan Covid-19 dan timbulnya klaster penyebaran baru,” tambah Jaladri terkait pelaksanaan Takbiran di Masjid atau Musholla.
Melanjutkan penjelasannya, ia pun menerangkan mengenai Penyembelihan Hewan Qurban dalam SE yang diterbitkan melalui musyawarah bersama yang dilakukan oleh Gubernur, Kapolda, Kepala Kanwil Kemenag, MUI Kalteng dan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.
“Cara Penyembelihan hingga hewan qurban itu sendiri harus sesuai dengan Syariat Islam, kemudian untuk pemotongannya dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” jelasnya.
Meneruskan penuturannya, apabila tidak dapat dilakukan pada RPH-R seperti yang dijelaskan, maka dapat dilakukan pada tempat lain dengan wajib menerapkan prokes secara ketat dan benar.
Sedangkan untuk pendistribusian daging Qurban dilakukan dengan mekanisme pengantaran kepada penerima, apabila tidak memungkinkan maka diupayakan dengan terjadwal dan menghindari adanya kerumunan.
“Demikian penjelasan yang saya sampaikan mengenai Surat Edaran Bersama ini, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada medsos Polresta Palangka Raya maupun Banner yang akan dipasang di kawasan Jalan Ahmad Yani, G. Obos, Seth Adji, Diponegoro dan Hiu Putih simpang empat Rajawali,” pungkas Jaladri. (Red)